Cara Dapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku Usaha yang Miliki Domisili dan Tempat Berbeda

- 11 November 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Begini cara dapatkan Banpres UMKM Rp.2.400.000 bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki domisili usaha dan tempat tinggal yang berbeda.

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.

Adapun beberapa lembaga pengusul untuk diusulkan sebagai penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 diantaranya:

Baca Juga: 4 Sholat Sunnah Ini sebagai Penarik Rezeki hingga Dibuatkan Pintu Surga Khusus Baginya

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x