Tidak bisa, karena Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
6. Apakah bisa mencairkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, di daerah yang berbeda?
Bisa dicairkan apabila memenuhi syarat sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dengan cara menandatangani bank penyalur terdekat dan melengkapi data verifikasi.
7. Banyaknya beredar link pengusulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro hoax, kenapa tidak dibuat link secara nasional saja?
- Kementrian Koperasi dan UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional, untuk pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sudah melalui lembaga pengusul.
- Lembaga pengusul diperbolehkan membuat tata cara pendaftaran baik secara online maupun offline.
8. Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan?
Pelaku Usaha Mikro menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta langsung masuk melalui rekening tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya apapun.
9. Pada saat pengajuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, perlukah Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Ijin Usaha Kecil Mikro (IUMK)?.
Mengacu pada PermenkopUKM No.6 Tahun 2020, tidak menyebutkan bahwa calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Ijin Usaha Kecil Mikro (IUMK)?.**