MANTRA SUKABUMI - Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 hanya akan cair pada pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tersebut telah ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Untuk itu, Kemnaker mengharapkan agar calon penerima atau pekerja segera mengecek apakah termasuk kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau tidak.
Baca Juga: Demi Satu Tujuan Ini, Anies Baswedan Buru-buru Temui Habib Rizieq Walau Masih dalam Masa Karantina
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada 6 kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Ternyata Begini Caranya Agar Bisa Dapat Bantuan UMKM, Cek Penerima di Link Eform BRI Agar Dapat BPUM
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;