Kombes Yusri: Gisel Mangkir, MYD di Periksa Polisi Selama 11 Jam Kasus Video Syur

5 Januari 2021, 07:13 WIB
Perkembangan kasus Gisel dan Nobu (MYD). /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video asusila yang menyeret nama Gisel dan Nobu, kini kasus tersebut memasuki babak baru.

Gisel dan Nobu sebagai pemeran utama Senin, 4 Januari 2021 diperiksa polisi. Namun, pada pemeriksaan itu Gisel tidak menampakan diri di Polda Metro Jaya yang hadir hanya Nobu saja.

Alasan ketidakhadiran Gisel sesuai dengan surat yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya Gisel karena ada kepentingan keluarga. Sedangkan Nobu diperiksan polisi selama 11 jam.

Baca Juga: Lama Tak Undang Tamu Istimewa, Tiba-tiba Najwa Shihab Terlihat Lagi Beres-Beres Kursi

Baca Juga: TNI Tegaskan Benda Misterius Bukan Drone China, Roy Suryo: Jelas Pemiliknya Tidak Akan Mengaku

Artis Anastasia Gisella atau Gisel berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisel pada 8 Januari mendatang. Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya yang viral di media sosial.

"Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat, 8 Januari 2021, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021 siang.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari laman PMJNews.com, Selasa, 5 Januari 2021, Kombes Yusri juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan nantinya dijalani oleh Gisel.

"Jadi ini yang bisa saya sampaikan semuanya nanti hasilnya seperti apa kita tunggu aja dari penyidik,” tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

Baca Juga: Tiba-tiba Prabowo Subianto Sebut Tak Lama Lagi Anak Muda Akan Ambil Alih Kepemimpinan, Ada Apa?

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," sambung Yusri.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE, pungkasnya.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler