Diduga Raffi Ahmad Langgar Protokol Kesehatan, Kapolsek Mampang: Terancam UU Karantina Kesehatan

15 Januari 2021, 08:12 WIB
Foto Raffi Ahmad dalam video Klarifikasi permohonan maaf /Instagram @raffinagita1717/

MANTRA SUKABUMI - Ulah Raffi Ahmad menggelar acara tanpa protokol kesehatan setelah menjalani vaksin bersama Presiden Joko Widodo menuai berbagai kritikan dan hujatan pedas dari berbagai kalangan.

Polsek Mampang Jakarta Selatan pun dengan sigap langsung terjun ke lapangan untuk mengecek lokasi dimana Raffi Ahmad dan kawan-kawan menggelar sebuah acara yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Penyidik Polsek Mampang Jakarta Selatan mengklarifikasi terhadap artis Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, usai mendapatkan vaksinasi COVID-19 pada Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini 15 Januari 2021, Gawat, Nino Semakin Curiga Hubungan Al dan Roy

“Benar, saat ini bersama Satpol PP, Babinsa sedang konfirmasi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 15 Januari 2021.

Sujarwo mengatakan pihaknya bersama tiga pilar menelusuri lokasi wilayah acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, untuk mengklarifikasi berita yang menjadi perhatian masyarakat itu.

“Nanti diinfokan kembali,” ujar dia.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Syekh Ali Jaber Berwasiat Surat Al-Mulk, Penjelasannya Menyentuh Hati

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Haris Azhar Terkait Vaksin, Ferdinand: Anda Tak Mampu Pahami Kondisi Masyarakat

Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakann masker dan tidak menjaga jarak.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018:

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Kewarganegaraan Indonesia Syekh Ali Jaber Hadiah dari SBY

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," pungkas Kapolsek Mampang.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler