Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Kewarganegaraan Indonesia Syekh Ali Jaber Hadiah dari SBY

- 14 Januari 2021, 19:01 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) terkenang momen Syekh Ali Jaber (kanan) saat menjenguk Ani Yudhoyono di Singapura.
Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) terkenang momen Syekh Ali Jaber (kanan) saat menjenguk Ani Yudhoyono di Singapura. /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008 telah menghadiahi kewarganegaraan kepada Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber sah secara hukum menjadi warga negara Indonesia berkat SBY, dimana pada saat itu istri dari Syekh Ali Jaber adalah orang Lombok Nusa Tenggara Barat.

Sampai pada hari ini, Syekh Ali Jaber setia dengan kewarganegaraannya yakni Indonesia hingga Syekh Ali Jaber menghembuskan nafas terakhirnya di salah satu rumah sakit Jakarta.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Tanggapi Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, dr Tirta: Beliau Adalah Sosok Panutan Sesungguhnya

Diungkapkan oleh salah satu akun Twitter @Abaah pada Kamis 14 Januari 2021.

"Tahun 2008 Syekh Ali Jaber ke Indonesia. Isterinya org Lombok, NTB. Atas kontribusinya berdakwah, beliau mendapat penghargaan dari Presiden SBY thn 2011 menjadi WNI", tulisnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @Abaaah pada Kamis 14 Januari 2021.

Lebih lanjut, selama 2008 sampai 2020 beliau mulai aktif berdakwah keliling Nusantara hingga pada akhirnya di usia 44 tahun ia dikabarkan meninggal dunia.

"Sejak itu beliau makin aktif berdakwah, hingga ajal menjemputnya di usia 44 tahun", tulis selanjutnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x