Terungkap, Anji Manji Pesan Ganja Via Online hingga Beri Upah Rp5 Juta pada Sosok ini

16 Juni 2021, 17:26 WIB
Terungkap, Anji Manji Pesan Ganja Via Online hingga Beri Upah Rp5 Juta Pada Sosok ini /Instagram.com/@duniamanji.

MANTRA SUKABUMI - Misi Anji Manji baru saja ditetapkan sebagai tersangka terkait pemilikan narkoba jenis sabu usai diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu di daerah Cibubur.

Adapun dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, Anji Manji terkonfirmasi positif THC (Tetra Hydro Canabinoid) atau ganja.

Anji Manji atau pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini ternyata memesan ganja via online hingga memberi upah sebesar Rp5 Juta kepada seseorang yang telah dijadikan DPO.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Hanya Gegara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo, Coca Cola Merugi Rp57 Triliyun

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo yang mana Anji Manji membeli narkotika jenis ganja itu secara online melalui website atau toko online yang diduga berada di luar negeri.

"Kita ambil keterangan yang bersangkutan menyebut mendapatkan barang tersebut dari website megamarijuanastore.com," ujar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Juni 2021.

Lebih lanjut, Kombes Ady Wibowo menerangkan bahwa untuk mengakses website tersebut orang yang memesan harus memiliki ID yang didapatkan dari orang yang jadi DPO tersebut.

"Yang mana kalau mau mengakses dia harus memiliki ID yang didapatkan dari DPO. Jadi dia tinggal memilih jenis ganja dan DPO ini yang akan melakukan pemesanan serta pengiriman," ujar Ady Wibowo

Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait situs website tersebut.

"Untuk situsnya ini sedang kita dalami, karena kalau di Indonesia kan tidak legal ya. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut pula diketahui, Anji Manji telah menerima ganja dari seorang DPO yang dipanggil dengan sebutan 'bro' sebanyak dua kali pada September 2020 dan Maret 2021.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Penyebab Penyakit Asam Lambung serta Cara Pengobatannya

Ganja tersebut pun diberikan secara gratis hanya saja Anji memberikan upah atau bayaran senilai Rp5 juta.

Ady melanjutkan, baik DPO maupun Anji memiliki keterkaitan hubungan meskipun tidak mengenal satu sama lain.

Ia menyebut pihaknya pun kini tengah mendalami kasus ganja tersebut, termasuk dengan memburu DPO dan menyelidiki situs yang menjual ganja kepada Anji.

"Memang kondisinya saling berhubungan tanpa mengenali, ini masih terus didalami," pungkasnya.

Seperti dikethui sebelumnya, Anji Manji ditangkap pihak Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021.

Atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, musisi dengan nama lengkap Erdian Aji Prihartanto dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler