Sinetron Samudra Cinta Ditegur KPI Gara-gara 'Adegan Ranjang'

11 Oktober 2020, 08:57 WIB
Sinetron Samudra Cinta yang tanyang di SCTV /kpi.go.id

MANTRA SUKABUMI - Sinetron Samudra Cinta yang disiarkan oleh SCTV, mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Melalui akun resminya, KPI mengumumkan peneguran terhadap sinetron yang dibintangi Rangga Azof dan Angela Gilsha itu.

Ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program tersebut yang dilayangkan pada 30 September 2020 lalu, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran Samudra Cinta SCTV.

Baca Juga: Segera Daftar, Banpres Produktif 2,4 Juta Masih Banyak Kuota, Penuhi Dulu 6 Syarat Berikut Ini

KPI menyatakan program acara sinetron ini telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun adegan yang melanggar terdapat pada tayangan Samudra Cinta tanggal 24 September 2020 pukul 19.43 WIB berupa tampilan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.

Baca Juga: Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan itu dinilai tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam aturan KPI dan juga masyarakat.

Walaupun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap. Namun, ia menegaskan adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak. 

"Kami menilai adegan tersebut memberikan pengalaman visual yang tidak baik. Adegan demikian juga tidak memperhatikan kepentingan anak. Anak masih rentan peniruan. Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak. Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton. Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi,” tegas Mulyo, dilansir situs KPI, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Tentang Cinta 11 Oktober 2020, Sagitarius Miliki Hari yang Sempurna dan Romantis

"Mestinya tayangan sinetron berklasifikasi R ini mengandung cerita-cerita yang ada nilai edukasinya, budi pekerti, nilai sosial dan budaya, serta membangun remaja ke arah yang positif dan bukan sebaliknya. Hal ini tidak hanya saya mintakan kepada SCTV tapi juga seluruh pembuat konten cerita sinetron di tanah air," lanjut dia.

Mulyo juga mengajak setiap tontonan dan cerita sinetron dapat membangun masa depan generasi muda dengan cerita yang berkualitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Pemerintah Yakin UU Cipta Kerja akan Membawa Kehidupan Pekerja Lebih Baik

"Mari kita membangun masa depan generasi kita dengan tontonan dan cerita yang berkualitas, edukatif serta solutif," katanya.

Ia mengaku, KPI sudah banyak menerima aduan dari masyarakat mengani adegan dalam sinetron Samudra Cinta.

KPI pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap siaran.

Menurutnya, hal ini menunjukan masyarakat telah memiliki kesadaran tinggi dan kepedulian terhadap isi siaran yang baik dan berkualitas.

"Saya sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI. Mesti menjadi perhatian juga kepada lembaga penyiaran bahwa masyarakat kita punya kepedulian dan kekritisan dalam menerima siaran. Maka, harus dipastikan isi siarannya aman dan bermanfaat," pungkasnya.****

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kpi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler