Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

- 11 Oktober 2020, 08:33 WIB
BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 November-Desember Cair di Bank BNI-Mandiri
BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 November-Desember Cair di Bank BNI-Mandiri /Pixabay.com

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan mengaskan akan memberikan hukuman kepada pekerja yang berani ambil dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Kemnaker menjelaskan pekerja yang tidak memenuhi syarat, namun tetap mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mengembalikan dana tersebut.

Seperti dimetahui, Kemnaker kini sedang melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa hari yang lalu mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kepada 11,5 Juta Penerima

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merencanakan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Ida juga menyampaikan hingga gelombnag 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x