KPI Hentikan Sementara Program Rumpi No Secret Trans TV

10 November 2020, 08:14 WIB
Program Rumpi No Secret dihentikan KPI / /KPI

MANTRA SUKABUMI - Penayangan program "Rumpi No Secret" Trans TV diberhentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama dua kali penayangan.

Diketahui, keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.

Program yang dibawakan Feni Rose ini dihentikan sementara karena kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.

Baca Juga: Sinetron Samudra Cinta Ditegur KPI Gara-gara 'Adegan Ranjang'

KPI mengumumkan pelanggaran yang dilakukan "Rumpi No Secret" ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo,wawancara itu tidak pantas disiarkan di ruang publik karena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Usai Samudra Cinta, KPI Juga Tegur Santuy Malam Trans TV Gegara Adegan Sule ke Bopak

"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam," ujarnya, Senin (9/11/2020).

Ia mengatakan, jangan karena menganggap hal itu viral di media sosial sehingga masuk ke dalam ranah publik.

"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," ucapnya.

Mulyo menjelaskan, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Resmi Nasional Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020 Kanal Kemensos

Seharusnya, sambung dia, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

"Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif," pungkasnya.

Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020. Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020. Selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis (sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat) pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. **

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler