Sinetron Samudra Cinta Ditegur KPI Gara-gara 'Adegan Ranjang'

- 11 Oktober 2020, 08:57 WIB
Sinetron Samudra Cinta yang tanyang di SCTV
Sinetron Samudra Cinta yang tanyang di SCTV /kpi.go.id

MANTRA SUKABUMI - Sinetron Samudra Cinta yang disiarkan oleh SCTV, mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Melalui akun resminya, KPI mengumumkan peneguran terhadap sinetron yang dibintangi Rangga Azof dan Angela Gilsha itu.

Ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program tersebut yang dilayangkan pada 30 September 2020 lalu, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran Samudra Cinta SCTV.

Baca Juga: Segera Daftar, Banpres Produktif 2,4 Juta Masih Banyak Kuota, Penuhi Dulu 6 Syarat Berikut Ini

KPI menyatakan program acara sinetron ini telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun adegan yang melanggar terdapat pada tayangan Samudra Cinta tanggal 24 September 2020 pukul 19.43 WIB berupa tampilan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.

Baca Juga: Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan itu dinilai tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam aturan KPI dan juga masyarakat.

Walaupun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap. Namun, ia menegaskan adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak. 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x