MANTRA SUKABUMI - Millen Cyrus seorang selebgram yang kini tengah jadi perbincangan setelah dirinya ditangkap polisi karena penyalahgunaan barang haram berupa sabu, pada Minggu, 22 November 2020 kemarin.
Kini Millen diamankan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie, dan mengungkapkan, jika penangkapan selebgram Millen dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di Hotel A di wilayah Jakarta Utara.
Ahrie juga telah menegaskan, jika pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) itu ke tahanan perempuan, karena memang jenis kelaminnya laki-laki.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Habib Rizieq: Tidak Apa-apa, Saya Bentuk Lagi Front Penjaga Islam
Sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP karena mencurigai kamar 820 Hotel A di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP," kata Ahrie, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 23 November 2020.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,” tambahnya.