Kombes Yusri: Gisel Mangkir, MYD di Periksa Polisi Selama 11 Jam Kasus Video Syur

- 5 Januari 2021, 07:13 WIB
Perkembangan kasus Gisel dan Nobu (MYD).
Perkembangan kasus Gisel dan Nobu (MYD). /ANTARA

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

Baca Juga: Tiba-tiba Prabowo Subianto Sebut Tak Lama Lagi Anak Muda Akan Ambil Alih Kepemimpinan, Ada Apa?

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," sambung Yusri.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah