Usai Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Bebas, Ini Alasannya

- 9 Januari 2021, 10:42 WIB
Setelah 10 jam diperiksa, Gisel keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan langsung pulang.
Setelah 10 jam diperiksa, Gisel keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan langsung pulang. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI - Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu De Fretes telah memasuki babak baru.

Gisel dinyatakan tidak ditahan (bebas), usai dilakukan pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Gisel tidak ditahan dengan pertimbangan alasan kemanusiaan, lantaran memiliki anak yang masih kecil yakni, Gempita Nora Marten.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Segera Cek Namanya di Web kemnaker.go.id.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa Gisel telah diizinkan pulang stelah selesai pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB tadi malam.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 WIB (semalam) sudah dikembangkan, kita tidak melakukan penahanan kepada bersangkutan (Gisel)," kata Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video akun Instagram @lambe_turah pada Sabtu, 9 Januari 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

Kombes Yusri juga menyebutkan, bahwa Gisel tidak dilakukan penahanan karena murni hak kewenangan penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x