"Izikan malam hari ini, dengan segala kerendahan hati saya untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Gisel.
"Saya berharap melalui pernyataan ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak terutama kedua orang tua saya, keluarga besar, anak saya mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wizin dan keluarga dan yang utama dapat pengampunan dari Tuhan," tutur Gisel.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan PIP bagi Siswa di pip.kemdikbud.go.id
Kemudian, Gisel dinyatakan tidak ditahan (bebas), usai dilakukan pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 8 Januari 2021.
Gisel tidak ditahan dengan pertimbangan alasan kemanusiaan, lantaran memiliki anak yang masih kecil yakni, Gempita Nora Marten.***