Raffi Ahmad Minta Maaf, Ketua Ormas Pekat IB Lisman: Tidak Menggugurkan Proses Hukum

- 16 Januari 2021, 06:15 WIB
Raffi Ahmad kedapatan berpesta dan langgar prokes usai vaksinasi Covid-19, dua media asing soroti
Raffi Ahmad kedapatan berpesta dan langgar prokes usai vaksinasi Covid-19, dua media asing soroti /Kolase Instagram.com/@raffinagita1717 dan Story Instagram.com/@anyageraldine/

MANTRA SUKABUMI - Unggahan foto-foto sebuah pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan rekan-rekannya mengundang reaksi berbagai pihak. Pasalnya foto yang diunggah tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu reaksi yang terhadap foto Raffi Ahmad yang diunggah di akun Instagramnya datang dari Ormas Pembela Kesatuan tanah Air Bersatu (Pekat IB) yang melaporkan Raffi Ahmad dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya Jum'at 15 Januari 2021.

Artis Papan Atas raffi Ahmad dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pasca Raffi Ahmad disuntik vaksin hari Rabu 13 Januari 2021 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Sebut Aliran Dana 20 M Dolar AS Ditargetkan Segera Masuk Indonesia

"Seorang Publik figur Raffi Ahmad membuat kegaduhan bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun sangat kita sesalkan. Atas dasar itu teman-teman di daerah mendesak kami untuk melaporkan Raffi Ahmad Ke pihak berwajib." tutur Lisman Hasibuan Ketua Pekat IBI di Polda Metro jaya Jum'at 15 Januari 2021 sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com Sabtu 16 Januari 2021.

Lisman menuturkan sebagaiknya Raffi Ahmad sebagai Influencer seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Lisman, sekalipun Raffi Ahmad sudah menyatakan bersalah dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, seharusnya tidak mengugurkan proses hukum.

Baca Juga: Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek 2 Elevated, Berlaku Mulai 17 Januari 2021

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x