Semenjak menjadi tahanan rumah, ibu satu anak ini memang tak diizinkan syuting. Vanessa Angel cuma boleh diizinkan bekerja dari rumah.
Baca Juga: Indonesia Berduka, Hidayat Nur Wahid: Ya Allah Lindungi, Perbaiki dan Selamatkan Bangsa ini
"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," sambungnya.
Sebelumnya Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Dalam sidang Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax.***