Alat Bukti Tidak Cukup, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Kerumunan Raffi Ahmad

- 21 Januari 2021, 18:48 WIB
Raffi Ahmad.*
Raffi Ahmad.* / Instagram.com/@raffinagita1717

 

MANTRA SUKABUMI – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) serta kerumunan yang menyeret nama artis kenamaan Raffi Ahmad dihentikan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi persangka pasal, serta dua alat yang dijadikan bukti tidak cukup untuk melanjutkan penyelidikan terhadap Raffi Ahmad tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 21 Januari 2021 di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Ternyata Luhut Binsar Pandjaitan Hibah Tanah ke PBNU untuk Tunaikan Janjinya pada Gus Dur 

"Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 21 Januari 2021.

Kombes Pol. Yusri Yunus juga mengatakan bahwa penyelidikan lapangan, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, serta gelar perkara telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan beserta Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pada acara yang dihadiri oleh Raffi Ahmad tersebut.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah