Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad, Kombes Yusri: Tidak Ada Pelanggaran Prokes

- 21 Januari 2021, 15:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Kamis 21 Januari 2021 Polda Metro Jaya resmi mengumumkan hasil gelar perkara tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh artis ternama Raffi Ahmad.

Pada kasus ini Raffi Ahmad dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Raffi Ahmad menghadiri sebuah acara di salah satu tempat di Jakarta.

Polisi setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan gelar perkara pada hari Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Ternyata Luhut Binsar Pandjaitan Hibah Tanah ke PBNU untuk Tunaikan Janjinya pada Gus Dur 

Hasil gelar perkara di umumkan oleh pihak Polda Metro Jaya Kamis 21 Januari 2021.

Dari hasil gelar perkara yang di lakukan Polisi, bahwa kasus yang menimpa Raffi Ahmad melakukan pesta setelah di vaksin bersama Joko Widodo Rabu, 13 Januari 2021 ini tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pesta.

"Jadi memang kemarin sore, sekitar hari Rabu tanggal 20 Januari telah dilakukan gelar perkara, kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan tentang dugaan adanya tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJNews.com pada Kamis, 21 Januari 2021.

"Dari hasil gelar perkara Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan tidak terpenuhi termasuk juga peraturan daerah, kemudian aturan Kementrian Kesehatan, ini semuanya tidak ada," sambungnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x