MANTRA SUKABUMI - Siapa yang tak kenal dengan pelantun lagu menunggu Ridho Rhoma.
Anak raja dangdut Rhoma Irama itu lagi-lagi ditangkap pihak kepolisian terkait kasus yang sama yang menimpanya beberapa tahun lalu yaitu penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma berhasil ditangkap Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsyudi Berduka: Almarhum Organisatoris Hebat
Penangkapan penyanyi dangdut Ridho Rhoma tersebut didasarkan atas kepemilikan narkoba jenis ektasi Amphetamin
"Polisi sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Ridho Roma dan benar dia positif amphetamin," kata Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Miftah' TV pada Senin, 8 Februari 2021.
Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap disebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Dari lokasi tempat Ridho Rhoma ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti jenis ekstasi, hingga saat ini proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus dilakukan pihak berwajib.