2 Artis ini Penyebab Aktor Senior Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

- 6 Mei 2021, 05:13 WIB
Aktor senior sekaligus ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar.
Aktor senior sekaligus ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar. /Antara/



MANTRA SUKABUMI - Aktor Senior Mark Sungkar diduga telah terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triathlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.

Mark Sungkar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triathlon periode 2015-2019.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kalah Pamor, Iis Dahlia Tersudut dengan Penampilan Duta Sheila On 7 Nyanyi di Hajatan Gunakan Orgen Biasa

Mantan Aktor kawakan Mark Sungkar yang juga ayah dari artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, kini menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya mendekam di dalam penjara.

Mark Sungkar kini bisa menghirup udara bebas, salah satunya atas jaminan kedua anaknya yaitu Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar.

Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar adalah kakak dan adik hasil pernikahan antara Mark Sungkar dengan Fanny Bauty yang kini telah bercerai.

Pada Rabu 05 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triathlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar.

"dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota," tulis Kejaksaan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kejaksaan.ri pada 5 Mei 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 6 Mei 2021: Elsa Dimintai Keterangan Soal Kematian Ricky, Rafael Mencurigainya

Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
 
tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021.

 dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa yakni Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.
 
bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.

Baca Juga: MK Tolak Judicial Review KPK, BEM UI Sampaikan Berita Duka Cita

Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu :

1. Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Demi kemanusiaan;
3. Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota.

adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021.***


Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x