MK Tolak Judicial Review KPK, BEM UI Sampaikan Berita Duka Cita

- 6 Mei 2021, 04:53 WIB
BEM UI turut berduka cita
BEM UI turut berduka cita /https://twitter.com/BEMUI_Official/



MANTRA SUKABUMI - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI turut mengomentari yang terjadi di lembaga anti rasuah atau KPK.

BEM UI menuliskan dalam akun media sosialnya terkait penolakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas revisi undang undang KPK.

Menurut BEM UI hal tersebut membuat kewenangan KPK tidak dapat berfungsi maksimal, sehingga dalam cuitannya BEM UI menuliskan berita duka KPK telah meninggal dunia.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kalah Pamor, Iis Dahlia Tersudut dengan Penampilan Duta Sheila On 7 Nyanyi di Hajatan Gunakan Orgen Biasa

"BERITA DUKA: KPK TELAH MENINGGAL DUNIA!," tulis BEM UI sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resminya @BEMUI_Official pada 6 Mei 2021.


Sebelumnya 3 orang mantan komisioner KPK sebagai masyarakat dan juga unsur masyarakat yang lainnya telah mengajukan Judicial review.

"Menanggapi hal tersebut, beberapa masyarakat mengajukan "judicial review" uji formal UU KPK. Tiga orang diantaranya adalah komisioner KPK periode 2015--2019, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang." tulis BEM UI.

Judicial review yang diajukan ke MK telah ditolak secara keseluruhan.

Namun, Mahkamah Konstitusi baru saja menolak secara keseluruhan "judicial review" uji formal UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021," tulis BEM UI.

"Lantas, apa yang mendasari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak "judicial review" formal UU KPK? Bagaimana tanggapan para pakar mengenai hal tersebut?," tanya BEM UI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Mei 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius Ada Kemungkinan Kinerja akan Meningkat

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 6 Mei 2021: Martin Curigai Elsa Sebagi Pelaku yang Sengaja Bakar Rumah Ricky

Dan Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x