Sudirman Said Sebut MK dan Tes Wawasan Kebangsaan Turut Serta Melumpuhkan KPK

- 6 Mei 2021, 04:32 WIB
Sudirman Said.
Sudirman Said. /Twitter @SudirmanSaid/



MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan kekhawatirannya atas yang terjadi pada lembaga KPK.

Sudirman Said mengatakan KPK awalnya dilemahkan melalui revisi Undang Undang.

Kemudian menurut Sudirman Said Mahkamah Konstitusi turut melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kalah Pamor, Iis Dahlia Tersudut dengan Penampilan Duta Sheila On 7 Nyanyi di Hajatan Gunakan Orgen Biasa

Melalui Tes wawasan kebangsaan adalah sebuah cara untuk menyingkirkan kaum idealis ungkap Sudirman Said.

"Setelah revisi UU KPK yang melumpuhkan, MK akhirnya mengokohkan pelumpuhan itu. Masih belum cukup, tes wawasan kebangsaan memantik spekulasi “menyingkirkan kaum idealis," ujar Sudirman Said sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @sudirmansaid pada 6 Mei 2021.

Lalu Mantan menteri Jokowi periode pertama tersebut mempertanyakan upaya lain untuk melumpuhkan peran KPK.

"Apalagi yang kalian mau lakukan untuk mengubur KPK?," tanya Sudirman Said.



Sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Baca Juga: Inilah Akibat Sering Mengkonsumsi Tahu, Bahayanya Dapat Timbulkan Penyakit Asam Urat

Hal tersebut bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara atau ASN.

KPK diketahui tengah memproses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta pada 5 Mei 2021.

Nurul mengatakan hasil TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Soal Larangan Mudik: Pejabat Tak Boleh Beda Narasi dengan Pemerintah Pusat

Sementara dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Sejumlah aspek yang diukur dalam tes ini menurut Ghufron diantaranya integritas, netralitas, dan anti radikalisme.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK.

 baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak. Adapun tindak lanjut untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.

Baca Juga: Waspada Tiga Varian Baru Covid-19 Sudah Masuk Indonesia, Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi: ini Cepat Menular

Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.

Dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dan Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.

Baca Juga: Idap Penyakitnya ini, Najwa Shihab Dirawat di Rumah Sakit dengan Tangan Diinfus, Begini Kondisinya

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x