MANTRA SUKABUMI - Misi Anji Manji baru saja ditetapkan sebagai tersangka terkait pemilikan narkoba jenis sabu usai diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu di daerah Cibubur.
Adapun dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, Anji Manji terkonfirmasi positif THC (Tetra Hydro Canabinoid) atau ganja.
Anji Manji atau pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini ternyata memesan ganja via online hingga memberi upah sebesar Rp5 Juta kepada seseorang yang telah dijadikan DPO.
Baca Juga: Hanya Gegara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo, Coca Cola Merugi Rp57 Triliyun
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo yang mana Anji Manji membeli narkotika jenis ganja itu secara online melalui website atau toko online yang diduga berada di luar negeri.
"Kita ambil keterangan yang bersangkutan menyebut mendapatkan barang tersebut dari website megamarijuanastore.com," ujar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Juni 2021.
Lebih lanjut, Kombes Ady Wibowo menerangkan bahwa untuk mengakses website tersebut orang yang memesan harus memiliki ID yang didapatkan dari orang yang jadi DPO tersebut.
"Yang mana kalau mau mengakses dia harus memiliki ID yang didapatkan dari DPO. Jadi dia tinggal memilih jenis ganja dan DPO ini yang akan melakukan pemesanan serta pengiriman," ujar Ady Wibowo