Ferdian Paleka Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 12 Tahun

- 9 Mei 2020, 04:00 WIB
Ferdian Paleka (tengah) saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020)
Ferdian Paleka (tengah) saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) //Dok Galamedia.

MANTRA SUKABUMI – Setelah melakukan prank dengan memberi sembako berisi sampahFerdian Paleka pun menghilang tanpa jejak.

Prank memberi sembako berisikan sampah tersebut ia rekam kemudian di unggah di kanal Youtube nya sehingga menjadi viral di jagat maya.

Menariknya, ia sempat berseloroh bakal menyerahkan diri ke polisi jika follower instagramnya menyentuh angka 30 ribu.

Baca Juga: Youtuber Prank Sembako Sampah Tertangkap, Netizen: Tercyduk, Kali ini Ngga Bisa Boong

Hal ini makin menguatkan ‘greget’ netizen akan prilaku youtuber tersebut yang tidak memahami situasi kekinian terutama saat pandemi COVID-19.

Terlebih prilakunya yang tidak bertanggungjawab dengan menghilang dari kejaran pihak berwajibm sekalpun hanya untuk kebutuhan klarifikasi.

Pada Jumat (8/5/2020) pagi, Kabarnya Ferdian tertangkap jajaran Polresta Bandung.

Baca Juga: Berikut Daftar 5 Artis Indonesia yang Cocok Perankan Nami 'One Piece'

Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dalam video prank pembagian sembako berisi sampah kepada waria.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x