Ferdian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Polrestabes Bandung dalam rilis kasus pada Jumat (8/5/2020) siang, dilansir dari PRFM News.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul “Dijerat Pasal Berlapis, Ferdian Paleka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara."
Baca Juga: Layaknya Penjahat Profesional, Monyet di India Bobol Mesin ATM
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga menuturkan, Ferdian Paleka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE. Selain Pasal 45, Ferdian Paleka turut dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Dunia Sibuk Tangani Corona, Tiongkok Berhasil Buktikan Ambisinya
Pasal 36 UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Seementara itu, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Indra Kurniawan/prfmnews)**