Tompi Kaget Tagihan Listrik Kantor Kosongnya Naik Drastis, Hingga Harus Bayar Rp 2,1 Juta

- 12 Juni 2020, 06:38 WIB
DOKTER sekaligus penyanyi kenamaan, Tompi meminta pemerintah untuk kembali memikirkan kebijakan new normal sebelum benar-benar berlaku.*
DOKTER sekaligus penyanyi kenamaan, Tompi meminta pemerintah untuk kembali memikirkan kebijakan new normal sebelum benar-benar berlaku.* /Instagram/dr_tompi

"Untuk kasus saya kemarin: yang satu salah hitung, satunya ternyata kena minimum bayar 2,1 juta per bulan meski sempat tutup," tulis Tompi dalam akun Twitter @dr_Tompi pada 10 Juni 2020.

Baca Juga: Waspadai Kerawanan Pasar, 52 Pedagang di 19 Pasar di Jakarta Positif Covid-19

Seperti yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com, pihak PLN menyebut tidak ada kenaikan listrik, melainkan adaya perhitungan rata-rata pada tiga bulan masa PSBB.

Akibatnya tagihan listrik dibayar sebesar 40 persen pada bulan Juni 2020, seperti yang telah beredar di masyarakat.

Artikel sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Keluhkan Kenaikan Tagihan Listrik, Tompi: Gue Ternyata Harus Bayar Rp 2,1 Juta Meski Nggak Dipakai"

Dilain postingan, Tompi mengutarakan bahwa ada tarif minimum yang dilayangkan PLN, meski tidak ada pemakaian listrik.

Sehingga Tompi harus menggelontorkan uang jutaan rupiah untuk membayar tarif minimum pada PLN untuk kantor kosong miliknya.

Baca Juga: Innalillah, Kabar Duka Kembali Dokter di Surabaya Meninggal, Istri Reaktif Positif Corona

"Pada tahu enggak? kalau PLN ternyata: ada tarif minimum yang harus dibayarkan meski enggak ada pemakaian. Nah kasus ini di gue ternyata harus bayar Rp 2,1 juta per bulan meski enggak dipake," tulis Tompi dalam akun Twitter @dr_Tompi pada 10 Juni 2020.

Tompi sangat menyayangkan tindakan pihak PLN karena tidak menginformasikan secara langsung soal lonjakan tagihan listrik pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x