Berdasarkan hasil gelar perkara Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar atas istrinya Lesti Kejora.
Adapun diantara sejumlah alat bukti tersebut diantaranya CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.***