Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Baca Juga: Poco F2 Pro Resmi Rilis di Indonesia, Caritahu Harga dan Spesifikasinya
Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak telah Dibuka Kemendikbud Hingga 22 Juli 2020
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.**