Nikita Mirzani Akan Hadapi Sidang Putusan Siang Ini, Atas Dugaan Penganiayaan

- 15 Juli 2020, 10:22 WIB
Nikita Mirzani.*
Nikita Mirzani.* /Instagram.com/@ayutingting92/@nikitamirzanimawardi_17

MANTRA SUKABUMI - Nikita Mirzani pada siang ini, Rabu, 15 Juli 2020 dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan atau vonis selebritis Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Waktu yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 13.00 WIB.

Baca Juga: (G)I-DLE 'Comeback' Siap meriahkan Pada Agustus Mendatang

"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Diketahui, selebritis Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan.

Baca Juga: Ribuan Warga Israel Tuntut Netanyahu Mundur, Pengunjuk Rasa: Virus Mematikan Bukan Corona Tapi Korup

"Persiapannya santai aja Nikita-nya . Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.

Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Baca Juga: Poco F2 Pro Resmi Rilis di Indonesia, Caritahu Harga dan Spesifikasinya

Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak telah Dibuka Kemendikbud Hingga 22 Juli 2020

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah