Penuhi Panggilan Penyidik, Jerinx: ‘IDI kacung WHO’ Sesuai Fakta Suarakan Jeritan Masyarakat

- 7 Agustus 2020, 06:54 WIB
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/ /Instagram.com/jrxsid

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari ini Jum'at 7 Agustus 2020, Jangan Lewatkan Samudra Cinta dan Dari Jendela SMP

Sementara, kuasa hukum Jerinx, yakni I Wayan Gendo Suardana menyebut dalam kasus ini kliennya masih berstatus saksi terlapor.

Ia mengungkapkan pemenuhan panggilan ini membuktikan jerink menghormati proses hukum, namun seharusnya unggahan kliennya dibaca dan dimaknai secara utuh.

Karena inti dari unggahan tersebut mempertanyakan sikap IDI terkait syarat rapid test sebelum pasien mendapatkan layanan rumah sakit. Menurut kliennya, hal itu memperlambat proses penanganan, terlebih bagi pasien dalam keadaan khusus, seperti ibu hamil.

Dalam kasus ini Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x