Kasus Narkoba, Paranormal Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan dan Rehabilitasi

- 13 Agustus 2020, 05:54 WIB
Roy Kiyishi divonis 5 bulan penjara dan wajib rehabilitasi.
Roy Kiyishi divonis 5 bulan penjara dan wajib rehabilitasi. /@roykiyoshi/

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU). Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Saya menerima yang mulia,” ucap Roy Kiyoshi

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya yang terletak di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari kediaman Roy, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x