Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU). Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Saya menerima yang mulia,” ucap Roy Kiyoshi
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya yang terletak di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari kediaman Roy, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam.**