Kasus Narkoba, Paranormal Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan dan Rehabilitasi

- 13 Agustus 2020, 05:54 WIB
Roy Kiyishi divonis 5 bulan penjara dan wajib rehabilitasi.
Roy Kiyishi divonis 5 bulan penjara dan wajib rehabilitasi. /@roykiyoshi/


MANTRA SUKABUMI - Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh publik figur masih saja terus terjadi dan seperti sulit diberantas.

Setelah beberapa waktu lalu, artis cantik Catherine Wilson ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba, paranormal nyentrik ini divonis Majelis Hakim terkait hal itu.

Paranormal tersebut adalah Roy Kiyoshi yang selama ini membawakan salah satu acara di televisi dikabarkan telah divonis pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi.

Baca Juga: Paranormal Roy Kiyoshi Diamankan Kepolisian Diduga terkait Narkoba

Baca Juga: Ujung Kasus Narkoba Catherine Wilson, Akhirnya Direhabilitasi

Putusan Majelis hakim terhadap Host acara mistis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mery Taat dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2020.

“Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ungkap Mery Taat.

“Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur,” sambungnya.

Baca Juga: Kabar Baik Erick Thohir Sebut BLT Rp600.000 Untuk Pekerja Gaji di bawah 5 Juta Cair Akhir Agustus

Baca Juga: Suami Yang Baik Adalah Suami Yang Bisa Menjaga Istrinya

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU). Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Saya menerima yang mulia,” ucap Roy Kiyoshi

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya yang terletak di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari kediaman Roy, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x