MANTRA SUKABUMI - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Tanah Air tak ada jeranya.
Seperti kasus Vanessa Angel yang kini telah ditetapkan sebagai tahanan kota akibat penyalahgunaan narkotika oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Barat.
Vanessa Angel ditetapkan menjadi tahanan kota usai kedapati memiliki psikotropika golongan IV sebanyak 20 butir Xanax yang tanpa ada resep dokter.
Diketahui Vanessa mengkonsumsi obat tersebut dikarenakan sempat merasa depresi akibat kasus yang sebelumnya menjerat yaitu tentang prostistusi online.
Baca Juga: Ternyata Kasus ini yang Sebabkan Vanessa Angel Resmi Menjadi Tahanan Kota
Baca Juga: Kabar Gembira Datang Dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Vanessa Resmi Jadi Ibu
Akibat hal tersebut, Vanessa nekat memgkonsumsi obat Xanax yang dimiliki mantan pengacaranya, Abdul Malik.
"Jadi gini, waktu itu kan COVID. Itu jadi kita harus datang untuk mengklarifikasi berita di media gitu. Abis itu saya ngomong bahwa saya ceritanya dulu itu saya pengacara di Surabaya. Saya punya riwayat jantung, ada ring satu jadi obat-obatan itu saya miliki sah secara hukum karena ada resep. Setiap kita tebus langsung habis nggak ada resep, tapi ada copynya," kata Abdul Malik, seperti dikutip Mantrasukabumi.com pada Rabu, 2 September 2020.
Selain itu, Vanessa juga sempet dikabarkan ingin melakukan bunuh diri terkait ketegangan saat akan mengahdapi sidang.