MANTRA SUKABUMI – Menjelang penayangannya di bioskop pada 21 Desember besok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa tentang anjuran menonton film Hamka & Siti Raham (Vol 2).
Dalam sebuah press confrence yang digelar di XXI Epicentrum pada Selasa, 19 Desember kemarin, MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang himbauan pada seluruh umat Islam untuk menonton film Hamka & Siti Raham (Vol 2) di bioskop.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Pusat, KH. M. Anwar Iskan dan Sekretaris Jendral MUI, H. Amirsyah Tambunan.
Baca Juga: Spoiler dan Tanggal Rilis Hamka & Siti Raham Vol. 2: Romantisme Hamka yang Dieksplorasi Lebih Dalam
Dalam fatwa tersebut, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham (Vol 2) sebagai karya seni yang bagus dan edukatif.
Mengandung nilai-nilai luhur ajaran Islam dan kebangsaan serta keluhuran buhaya nusantara, sehingga perlu didukung oleh MUI seluruh tingkat wilayah dan daerah, serta para tokoh masyarakat, ulama dan para dai serta para pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan.
"MUI sangat mengapresiasi film Hamka dan Siti Raham (Vol 2) ini, karena Buya Hamka selain jadi ketua MUI yang pertama tapi beliau juga seorang tokoh multi dimenasional, ulama, pejuang, budayawan dan nasionalis.” kata Erick Yusuf, S. Sy., M.Pd. (Wakil Ketua LSBPI MUI)
“Kami mengapresiasi dengan mengeluarkan surat resmi dari MUI pusat, surat resmi surat himbauan untuk menonton film Hamka & Siti Raham (Vol 2) ini," tambahnya
Sebagaimana diketahui, film Hamka & Siti Raham (Vol 2) berkisah tentang perjuangan Siti Raham yang setia mendukung Buya Hamka saat berjuang merebut kemerdekaan dan berdakwah.