Tinggal 1 Hari Iagi, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 07:25 WIB
Tinggal 2 Hari Iagi, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024
Tinggal 2 Hari Iagi, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024 /

MANTRA SUKABUMI – Berikut informasi seputar panduan penting tentang tahapan atau tata cara mencoblos bagi para pemilih serta syarat suara sah dalam pemilu 2024 sesuai KPU RI.

Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai calon pemilih tetap (DPT) memiliki tanggung jawab untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pecah Rekor! Agak Laen Tembus 3 Juta Penonton, Kupu Kupu Kertas Mendadak Turun Layar?

Meski demikian, ada beberapa tahapan penting bagi calon pemilih sebelum menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat Pemilu 2024 nanti.

Selain itu, beberapa langkah yang harus diperhatikan secara benar oleh para pemilih sebelum mencoblos di TPS agar suaranya sah.

Dirangkum mantrasukabumi,com dari berbagai sumber, sebelum memberikan hak suara pada saat Pemilu 2024 nanti, para calon pemilih harus mempersiapkan dokumen yang akan dibawa ke tiap masing-masing TPS yang telah disediakan,

Di antaranya, dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x