MANTRA SUKABUMI - Vanessa Angel resmi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat enam bulan penjara, atas kasus kepemilikian psikotropika.
Dengan divonis enam bulan penjara, Vanessa mengaku tidak mau terpisah dari anaknya yang masih bayi.
"Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu," ujar Vanessa setelah agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Antara, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Ternyata Kasus ini yang Sebabkan Vanessa Angel Resmi Menjadi Tahanan Kota
Vanessa menjelaskan, dirinya tidak mau terpisah dari anaknya karena harus memberikan ASI eksklusif. Ia pun tak mau dipenjara untuk kedua kalinya.
Kendati demikian, dirinya mengajukan pledoi (Pembelaan) kepada hakim melalui kuasa hukumnya agar hukumannya diringankan.
Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara. Karena, Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Baca Juga: Vanessa Angel Gunakan Obat Jenis Ini Akibat Depresi hingga Ingin Bunuh Diri
Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.