Terbukti Bersalah Miliki Psikotoprika, Vanessa Angel Divonis Enam Bulan Penjara

- 15 Oktober 2020, 22:40 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Vanessa Angel resmi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat enam bulan penjara, atas kasus kepemilikian psikotropika.

Dengan divonis enam bulan penjara, Vanessa mengaku tidak mau terpisah dari anaknya yang masih bayi.

"Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu," ujar Vanessa setelah agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Antara, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Ternyata Kasus ini yang Sebabkan Vanessa Angel Resmi Menjadi Tahanan Kota

Vanessa menjelaskan, dirinya tidak mau terpisah dari anaknya karena harus memberikan ASI eksklusif. Ia pun tak mau dipenjara untuk kedua kalinya.

Kendati demikian, dirinya mengajukan pledoi (Pembelaan) kepada hakim melalui kuasa hukumnya agar hukumannya diringankan.

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara. Karena, Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga: Vanessa Angel Gunakan Obat Jenis Ini Akibat Depresi hingga Ingin Bunuh Diri

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah