Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Hakim Ketua: Miliki Psikotropika

- 5 November 2020, 18:25 WIB
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara.
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara. /Dok. PMJ News/

MANTRA SUKABUMI - Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Psikotropika adalah suatu zat atau sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Atas kepemilikan psikotropika, Vanesa Angel divonis tiga bulan penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: 17 Lagu Girl Group Kpop yang Paling Disukai Tahun 2020

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Kamis, 5 November 2020.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, BTS Akan Tampil dengan Lagu Terbarunya dalam Acara MAMA 2020

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x