Mahkamah Agung Nevada Tolak Banding Kampanye Trump untuk Batalkan Hasil Pemilu AS

9 Desember 2020, 18:00 WIB
Presiden Donald Trump /

MANTRA SUKABUMI – Pada Selasa malam (8 Desember), Mahkamah Agung Nevada menolak banding dari kampanye Presiden Donald Trump untuk membatalkan hasil pemilu di negara bagian itu.

Hal itu, menegaskan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden di salah satu negara bagian yang memberinya kemenangan secara keseluruhan.

Itu adalah kegagalan pengadilan terbaru untuk Trump dan sekutunya, yang telah kehilangan lusinan kasus di pengadilan negara bagian dan federal dalam upaya yang gagal untuk membatalkan hasil pemilu 3 November.

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Baca Juga: Cek Fakta: Gedung Kemensos Terbakar Setelah Mensos Juliari Batubara Tersangka, Begini Faktanya

Dikutip mantrasuakbumi.com dari channelnewsasia.com, Trump mengatakan hasilnya curang, tetapi tidak ada pengadilan yang menemukan bukti untuk mendukung pernyataannya.

Pekan lalu, pengadilan distrik di Nevada memutuskan bahwa kampanye Trump tidak membuktikan klaim bahwa telah terjadi kerusakan pada perangkat pemungutan suara dan kontes antara Trump dan Biden telah dimanipulasi.

"Kami juga tidak yakin bahwa pengadilan distrik keliru dalam menerapkan beban pembuktian dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, seperti yang didukung oleh kasus-kasus yang dikutip dalam perintah pengadilan distrik," kata Mahkamah Agung Nevada dalam putusannya.

Partai Republik Nevada mengatakan "sangat kecewa" dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: Kritisi Polemik Kasus Ustadz Maaher, Putri Mendiang Gus Dur: Kalo Sekali Dua Kali Itu Namanya Khilaf

"Kami tidak diberi kesempatan untuk menulis laporan singkat kami atau memperdebatkan kasus tersebut di depan Pengadilan," kata GOP Nevada dalam sebuah pernyataan.

"Penolakan penuh atas proses hukum yang sah dan hak banding benar-benar belum pernah terjadi sebelumnya, mengejutkan dan luar biasa."

Biden memenangkan Nevada dengan selisih 33.596 suara, memberinya enam suara negara bagian di Electoral College yang memilih presiden.

Para pemilih dijadwalkan bertemu pada 14 Desember untuk meresmikan hasilnya, dengan Biden memenangkan 306 suara berbanding 232 untuk Trump.

Baca Juga: Innaa lillaahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Selasa ditandai sebagai apa yang disebut batas waktu pelabuhan yang aman bagi negara bagian untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari pemilihan.

Di bawah hukum AS, Kongres akan mempertimbangkan hasil pemilihan negara bagian menjadi "konklusif" jika diselesaikan pada tanggal safe harbour.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: channelnewsasia

Tags

Terkini

Terpopuler