WHO Terapkan Resolusi Tingkat Internasional untuk Percepat Tangani Virus Corona

22 Mei 2020, 03:00 WIB
BENDERA organisasi kesehatan dunia (WHO).* /Wellcome UK /

MANTRA SUKABUMI - Virus corona masih belum usai sehingga keberadaannya masih menjadi momok menakutkan masyarakat dunia.

Hingga kini setiap negara terus lakukan antisifasi penyebaran virus corona lebih luas lagi dengan lakukan upaya-upaya yang bisa mempersempit bahkan hingga melenyapkan virus tersebut di negaranya.

Seperti halnya melakukan social distancing, tes massal hingga kebijakan lockdown atau karantina wilayah.

Wabah virus corona yang diduga pertama kali muncul di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019 silam yang telah menewaskan lebih dari 300.000 orang dari seluruh dunia.

Di Indonesia wabah  covid-19 pertama kali di konfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Maret 2020 silam.

Baca Juga: Ratusan Warga Tiongkok Pulang Gunakan Baju Pelindung Diri Dikarenakan Proyek di Indonesia Selesai

Dan kini Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan resolusi internasional untuk memerangi pandemi bernama resmi COVID-19 tersebut.

Berdasarkan rilisnya, setidaknya terdapat 4 poin utama dalam resolusi tersebut.

“Pertama: bahwa ada prioritas global untuk memastikan distribusi yang adil dari semua teknologi kesehatan esensial yang diperlukan untuk mengatasi pandemi COVID-19,” tulis resolusi tersebut.

“Kedua: bahwa perjanjian internasional yang relevan harus dimanfaatkan jika diperlukan, termasuk ketentuan perjanjian TRIPS,” lanjutnya.

“Ketiga: bahwa vaksin COVID-19 harus diklasifikasikan sebagai barang publik global untuk kesehatan dalam rangka mengakhiri pandemi,” tambahnya.

Baca Juga: AS Ultimatum Tiongkok, Hubungan ke Dua Negara Tersebut Kian Memanas

“Dan keempat: kolaborasi untuk mempromosikan sektor swasta dan penelitian dan pengembangan yang didanai pemerintah harus didorong,” tutup isi resolusi tersebut.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul Virus Corona Tak Kunjung Usai, WHO Terbitkan Resolusi Internasional

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan resolusi tersebut dibuat sebagai sebuah ‘road map’ yang harus diterapkan untuk memberikan respon yang cepat dalam menangani Virus Corona khususnya di tingkat internasional.

“Resolusi tersebut menetapkan peta jalan yang jelas dari kegiatan dan tindakan penting yang harus diambil untuk mempertahankan dan mempercepat respons di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.

“Ini menetapkan tanggung jawab untuk WHO dan negara-negara anggotanya, dan menangkap keseluruhan pendekatan pemerintah dan seluruh masyarakat yang telah kami serukan sejak awal wabah,” tuturnya.

** (Billy Mulya Putra/ Pikiranrakyat-depok.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler