Pria Muslim Gugat Perusahaan karena Lakukan Diskriminasi, Larang Salat 5 Waktu di Tempat Kerja

29 Juni 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi salat.* /islami.co

MANTRA SUKABUMI - Seorang pria muslim di Amerika Serikat melayangkan gugatan kepada dua perusahaan atas tuduhan diskriminasi secara agama.

Gugatan tersebut atas kekecewaannya terhadap perusahaan saat dirinya memohon kepada pimpinan agar dirinya diizinkan melaksanakan salat lima waktu.

Namun pimpinannya tidak memberikan izin malah dirinya diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga: Wifi Portable Terbaik 2020, Dengan Dukungan Jaringan 4G LTE

Kejadiannya saat ia bekerja di Indianapolis, Amerika Serikat (AS) pada akhir tahun 2019.

Diketahui pria muslim tersebut bernama E’Lon Brown yang berusia 37 tahun, ia menyebut 2 perusahaan yang digugatnya bernama Automatic Distributors Corp dan StaffMax.

Kedua perusahaan tersebut telah melakukan diskriminasi dengan cara tak memberikannya izin untuk mengambil jeda di sela-sela jam kerja untuk datang ke masjid menghadiri salat jumat saat itu, seperti dikutip dari Indy Star.

Baca Juga: Aksi Bocah Selamatkan Sang Ibu Saat Terjebak dalam Mobil Dapat Pujian Sang Ayah dan Komandan Polisi

Brown melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Ketenagakerjaan Amerika Serikat serta Komisi Hak Sipil di Indiana pada Senin, 22 Juni 2020.

Saat itu Brown bekerja sebagai petugas pengemasan barang untuk Automatic Distributors melalui agen kepegawaian yakni perusahaan StaffMax.

Mendengar laporan Brown kepada perusahaannya, Martin Cain yang merupakan pimpinan StaffMax membantah tuduhan tersebut dan mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan larangan itu kepada Brown.

Baca Juga: Kuasai Indonesia Cukup Hanya dengan Rp6 Triliun, Refly Harun: Murah Banget

“Kami sangat mendukung hak-hak ketenagakerjaan yang telah disahkan melalui undang-undang oleh Pemerintah Indianapolis. Kasus tuduhan diskriminasi agama yang dilaporkan Brown juga pertama merupakan yang pertama kalinya bagi kami” tutur Martin Cain.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Tak Diizinkan Salat 5 Waktu di Lokasi Kerja, Pria Muslim Gugat Perusahaan ke Pengadilan"

Awalnya Brown menjelaskan kepada pihak perusahaan bahwa dia harus menghabiskan waktu setidaknya 10 menit setiap kali menjalankan salat serta memohon keringanan satu jam setiap minggu untuk bisa melakukan salat jumat berjemaah di luar lokasi kerjanya yang hanya berjarak lima menit saja.

Brown tak tinggal diam, ia juga melaporkan kejadian yang dialaminya kepada komite keagamaan terkait.

Baca Juga: Dari 7 Member BTS yang Populer di Google, V Tempati Urutan Pertama, Benarkah? Simak Selengkapnya

Kemudian salah satu pemuka agama menyebut perusahaan telah melakukan kejahatan yang bersifat rasial.

Namun StaffMax tak terima dengan tuduhan tersebut dan balik mengatakan seharusnya Brown mengatakan permohonan untuk bisa melakukan salat lima waktu saat masih dalam proses wawancara kerja bukan setelah kontraknya dimulai.

“Hal-hal seperti ini seharusnya dikomunikasikan kepada kami saat karyawan belum mulai bekerja,” tutur pihak StCainaffMax.

Baca Juga: Pasangan Unik telah Nikah 10 Tahun, Tak Sadar Jika Istrinya itu Seorang Pria Usai Periksa Kehamilan

Brown bersikeras permohonan tersebut sempat diajukannya kepada dua orang koordinator, tetapi mereka menolaknya dengan alasan jika perusahaan memberikan keringanan kepada Brown maka semua karyawan harus mendapat hak yang setara berupa jeda 10 menit di lima waktu saat Brown salat.

Setelah mendapat penolakan, Brown terus berusaha untuk mengajukan keringanan tersebut ke pimpinan namun kembali ditolak hingga akhirnya ia dipecat.

Gugatan yang dilayangkan Brown yakni StaffMax melanggar Undang-Undang Nomor VII Tahun 1964 tentang Hak Sipil atas kasus diskriminasi berdasarkan agama seseorang.** (Ahlaqul Karima Yawan/ Pikiranrakyat-bekasi.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler