Pelaku Pengeboman Masjid Jalani Proses Pengadilan, Jamaah Masjid: Kami Punya Hak Beribadah

2 November 2020, 20:36 WIB
Ilustasi pelaku ledakan atau pengeboman. /Dok PRFM.

MANTRA SUKABUMI – Proses persidangan terhadap pemimpin kelompok anti-pemerintah asal Illinois yang dituduh sebagai dalang di balik teror pengeboman sebuah masjid di pinggiran kota Minneapolis pada tahun 2017, telah memasuki tahap pengambilan keputusan dari juri. Tahap tersebut akan dilaksanakan Senin, 2 November 2020.

Michael Hari, pria berusia 49 tahun asal Clarence, Illinois, mengaku dirinya tidak bersalah atas berbagai dakwaan terhadap dirinya mengenai pengeboman Masjid Dar al-Farooq Islamic Center, Bloomington.

Tidak ada korban jiwa dalam serangan bom tersebut, namun serangan itu mengakibatkan beberapa bagian masjid rusak dan membuat takut Muslim setempat.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Orang-orang yang diduga kaki tangan Hari, yang mengaku bersalah, mengatakan bahwa mereka mengikuti petunjuk Hari dan melakukan serangan bom dengan tujuan untuk menakut-nakuti umat Islam agar meninggalkan Amerika Serikat.

Serangan bom tersebut terjadi pada 5 Agustus 2017 dini hari, ketika beberapa jamaah Muslim hendak melaksanakan shalat shubuh, sebuah bom pipa dilemparkan melalui jendela kantor seorang imam.

Investigasi selama tujuh bulan membawa pihak berwenang ke Clarence, Illinois, sebuah komunitas pedesaan sekitar 190 kilometer selatan Chicago, di mana Hari dan rekan terdakwa, Michael McWhorter dan Joe Morris, tinggal.

Pihak berwenang mengatakan Hari adalah pemimpin kelompok yang disebut The White Rabbits (Kelinci Putih), yang beranggotakan McWhorter, Morris, dan lainnya, sedangkan Hari adalah otak dari kasus penyerangan masjid.

Jaksa penuntut mengatakan Hari menyewa sebuah truk, mengisinya dengan bom pipa, senjata, dan peralatan lainnya dan mengemudi lebih dari 500 mil, untuk melakukan serangan pengeboman tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Kenapa Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Belum Cair, Begini Masalahnya

Hari didakwa dengan lima dakwaan, termasuk perusakan harta benda keagamaan, secara paksa menghalangi hak kebebasan beragama, bersekongkol melakukan tindak pidana dengan api dan bahan peledak, menggunakan alat perusak dalam tindak pidana kekerasan, dan memiliki alat perusak yang tidak terdaftar.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari situs berita ABC News, pengadilan Hari dan komplotannya diperkirakan akan berlangsung sekitar tiga minggu.

Jaksa penuntut menyatakan Hari memimpin kelompoknya, the White Rabbits dalam kegiatan pengeboman, perampokan rumah dan perampokan bersenjata di mana mereka menggunakan senapan otomatis ilegal. Jaksa penuntut juga menambahkan, Masjid Dar al-Farooq Islamic Center adalah target pertama kelompok tersebut.

Sebelum penangkapannya di tahun 2018, Michael Hari menggunakan alias "Illinois Patriot" untuk memposting videonya ke YouTube. Kebanyakan video yang Hari posting adalah video monolog dirinya yang anti-pemerintah. Dalam salah satu video yang Hari posting beberapa hari sebelum penangkapannya, Hari mengatakan dia meminta "orang-orang yang mencintai kebebasan di mana pun untuk datang dan membantu kami."

Baca Juga: Bocah Perempuan Berusia 3 Tahun Berhasil Diselamatkan dari Reruntuhan, Setelah 3 Hari Gempa Turki

Setelah serangan tersebut, Masjid Dar al-Farooq Islamic Center mulai mengunci pintu masjid dan menggunakan kode akses untuk memasuki masjid, agar jamaah bisa lebih aman. Salah satu jemaah mengatakan bahwa sungguh mengerikan mengetahui bahwa masjid tersebut mungkin menjadi sasaran kelompok tak dikenal dari mana pun.

“Saya berharap uji coba ini akan memberi kita semacam pemahaman-mengapa mereka melakukannya-dan mengirim pesan kepada orang gila lain di luar sana bahwa itu tidak baik. Kami juga orang Amerika, dan kami punya hak beribadah dengan bebas,” ujar jamaah tersebut.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ABC News

Tags

Terkini

Terpopuler