Pengadilan Pakistan Bebaskan Pria yang Dituduh Lakukan Pembunuhan Daniel Pearl

- 24 Desember 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

MANTRA SUKABUMI -  Pada Kamis, 24 Desember 2020,  Pengadilan provinsi di Pakistan memerintahkan agar seorang pria yang dituduh dalam pembunuhan jurnalis Amerika Daniel Pearl pada 2002 dibebaskan, kata pengacara pembela.

Perintah pembebasan Pengadilan Tinggi Sindh membatalkan keputusan pengadilan tinggi Pakistan bahwa Ahmed Omar Saeed Sheikh, tersangka utama dalam pembunuhan Pearl, harus tetap ditahan.

Sheikh dibebaskan dari pembunuhan Pearl awal tahun ini, tetapi ditahan sementara keluarga Pearl mengajukan banding atas pembebasan itu.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Saat Jokowi Lantik Menteri Baru, Menhan Prabowo Dikunjungi Tokoh Penting dari India, Ada Apa?

Dikutip mantrasukabumi.com dari channelnewsasia.com, bahwa pengacara Sheikh Mehmood A Sheikh, yang tidak ada hubungannya dengan dia, meminta kliennya untuk segera dibebaskan.

"Perintah penahanan dibatalkan," kata Faisal Siddiqi, pengacara keluarga Pearl. Syekh akan dibebaskan sampai banding selesai, katanya, tetapi akan dikembalikan ke penjara jika keluarganya berhasil membatalkan pembebasan tersebut.

Syekh dijatuhi hukuman mati, dan tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena peran mereka dalam plot tersebut.

Namun pengadilan Pakistan yang lebih rendah pada bulan April membebaskan dia dan tiga orang lainnya, sebuah langkah yang mengejutkan pemerintah Amerika Serikat, keluarga Pearl dan kelompok advokasi jurnalisme.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x