Sarjana AS Sebut Sidangan Pemakzulan Setelah Presiden Meninggalkan Jabatannya Tidak Konstitusional

- 24 Januari 2021, 19:55 WIB
Presiden Donald Trump
Presiden Donald Trump /

MANTRA SUKABUMI - Trump adalah presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali dan yang pertama diadili setelah meninggalkan jabatannya.

Beberapa sarjana AS berpendapat bahwa melakukan persidangan pemakzulan setelah presiden meninggalkan jabatannya tidak konstitusional.

Sementara sarjana yang lain mengatakan, itu diizinkan selama persidangan dimulai sebelum presiden meninggalkan jabatannya.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Anies Baswedan: Kekuatan Seorang Presiden adalah Menekan, itulah Modernnya Presiden

Adapun, yang lebih kontroversial adalah pertanyaan apakah proses pemakzulan dapat dimulai secara besar-besaran setelah seorang presiden meninggalkan jabatannya.

Sementara itu, Washington Post melaporkan pada hari Sabtu bahwa lembaga penegak hukum federal secara pribadi berdebat untuk tidak menuntut beberapa perusuh. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari aljazeera.com, tanggal, 24 Januari 2021.

Hal tersebut dilakukan, dengan harapan dapat mencegah banjir kasus yang membanjiri gedung pengadilan setempat.

Sementara diskusi masih dalam tahap awal, beberapa pejabat federal menyarankan untuk tidak menuntut mereka yang berada dalam kelompok sekitar 800 orang yang memasuki gedung Capitol.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x