Setelah Aksi Buang Motor ke Laut dan Pesta di Tengah Pandemi, Begini Nasib Turis Rusia Sergey Kosenko

- 24 Januari 2021, 21:36 WIB
Petugas Sedang Menertibkan Salah Satu Pelanggar Prokes
Petugas Sedang Menertibkan Salah Satu Pelanggar Prokes /Humas Polda Bali

 

MANTRA SUKABUMI – Seorang selebriti media sosial (Selebgram) asal Rusia dideportasi dari Indonesia pada Minggu, 24 Januari 2021 setelah ia mengadakan pesta di sebuah hotel mewah di pulau Bali yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang, meskipun ada pembatasan pandemi COVID-19.

Pesta yang diadakan pada 11 Januari 2021 itu melanggar protokol kesehatan yang diberlakukan untuk melawan penyebaran virus Corona, kata Jamaruli Manihuruk, kepala kantor wilayah Bali untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sergey Kosenko, yang memiliki lebih dari 4,9 juta pengikut di akun Instagram-nya, tiba di Indonesia pada bulan Oktober 2020 dengan visa turis.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Anies Baswedan: Kekuatan Seorang Presiden adalah Menekan, itulah Modernnya Presiden

Petugas imigrasi di Bali memutuskan untuk memeriksa aktivitas Kosenko setelah dia memposting ke media sosial video dirinya sedang mengendarai sepeda motor dengan seorang penumpang wanita di belakang dan terjun ke laut kersama motornya pada bulan Desember.

Aksi tersebut dikutuk oleh banyak orang Indonesia sebagai tindakan sembrono dan berpotensi berbahaya bagi lingkungan.

Manihuruk mengatakan penyelidikan imigrasi menemukan Kosenko ikut serta dalam kegiatan yang melanggar visa turisnya, seperti mempromosikan perusahaan dan produk.

Setelah pengumuman deportasinya, Kosenko mengatakan kepada wartawan di kantor imigrasi di Bali bahwa dia menyesal.

“Saya suka Bali. Saya minta maaf dan saya minta maaf, ”kata Kosenko, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman CNA pada Minggu, 24 Januari 2021.

Deportasi itu terjadi hanya beberapa hari setelah Indonesia mendeportasi seorang wanita Amerika yang tinggal di Bali karena tweet viralnya yang menyebut pulau itu sebagai tempat berbiaya rendah dan ramah bagi orang asing untuk tinggal.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Haikal Hassan: Itu Langgar Konstitusi

Postingannya dinilai “menyebarkan informasi yang meresahkan publik”, yang menjadi dasar deportasinya.

Indonesia telah membatasi sementara orang asing untuk datang ke negara itu sejak 1 Januari untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, dan aktivitas publik telah dibatasi di pulau Jawa dan Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat 162 WNA telah dideportasi dari Bali pada tahun 2020 dan 2021. Sebagian besar dideportasi karena melanggar visa kunjungan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah