Ketua Komite Kehakiman DPR Jerry Nadler: Kita Tidak Boleh Membiarkan Donald Trump Lolos

- 26 Januari 2021, 11:30 WIB
Ketua Komite Kehakiman DPR Jerry Nadler: Kita Tidak Boleh Membiarkan Donald Trump Lolos.*/
Ketua Komite Kehakiman DPR Jerry Nadler: Kita Tidak Boleh Membiarkan Donald Trump Lolos.*/ /Instagram.com/@realdonaldtrump

Demokrat dan Republik setuju untuk menunda persidangan untuk memungkinkan Trump mempersiapkan pembelaannya dan Senat untuk mengkonfirmasi calon kabinet Presiden Joe Biden.

Baca Juga: Ramai Kasus Rasisme pada Natalius Pigai, Mantan Ketua MK: Bukan Budaya Indonesia

Biden, 78, yang sangat ingin menempatkan Trump di kaca spion dan membuat kemajuan dalam memerangi pandemi virus corona dan menghidupkan kembali ekonomi, telah mengambil pendekatan lepas tangan terhadap pemakzulan tersebut.

Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan Biden akan "menyerahkan kepada anggota Senat, Demokrat dan Republik, untuk memutuskan bagaimana meminta pertanggungjawaban mantan presiden".

DPR juga memakzulkan Trump setahun yang lalu karena berusaha menggali kotoran politik di Biden dari Ukraina tetapi dia dibebaskan oleh Senat, di mana hanya satu senator Republik, Mitt Romney dari Utah, yang memilih untuk menjatuhkan hukuman.

Sementara lebih banyak senator Republik mungkin memilih untuk menghukum Trump kali ini, tampaknya tidak mungkin setidaknya 17 dari mereka akan melakukannya.

Baca Juga: Tanggapi Sikap Ambroncius terhadap Natalius Pigai, Das’ad Latif: Jangan Hina Ciptaan Tuhan

Demokrat mengontrol 50 kursi di kamar 100 kursi dan mayoritas dua pertiga diperlukan untuk menghukum Trump, yang tetap menjadi tokoh kuat di Partai Republik.

Jika Trump terbukti bersalah, Senat dapat melarangnya menjabat lagi, sebuah langkah yang akan mencegahnya mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024.

Sejumlah Republikan telah mengecam rencana untuk mengadili Trump di Senat dan beberapa berpendapat bahwa badan tersebut tidak memiliki wewenang untuk menempatkan warga Negara seperti Trump sekarang, untuk diadili.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah