Mulai Hari ini Kerajaan Arab Saudi Umumkan Pelarangan Akses Masuk Warga dari 20 Negara Termasuk WNI

- 3 Februari 2021, 17:47 WIB
Bendera Arab Saudi
Bendera Arab Saudi //Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pejelasan sehubungan dengan informasi pelarangan akses masuk sementara ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Kebijakan tersebut efektif diberlakukan mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kemlu mengkonfirmasi bahwa Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan akses masuk sementara bagi warga negara dari 20 negara termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Dewi Tanjung Ungkap Hal Mengejutkan ini kepada Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Adapun 19 negara lainnya yaitu Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), AS, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.

"WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah atau Otoritas Arab Saudi," ungkap Kemlu dalam pernyataan resmi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, tanggal 3 Februari 2021.

"Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu," sambung pernyataan tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan negara itu untuk sementara melarang masuk pelancong dari 20 negara masuk atau pun transit ke Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x