MANTRA SUKABUMI - Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, telah memerintahkan pihak berwenang untuk menangkap dan memusnahkan burung merpati.
Pasalnya, menurut Kim Jong Un, merpati tersebut terbang membawa Covid-19 dari negara tetangga, salah satunya China.
Usai perintah Kim Jong Un itu, penduduk kota perbatasan mulai menembaki merpati yang terbang dari China ke Korea Utara.
Baca Juga: Simak, Pengakuan Sandy Pas Band Cerita Masa Lalunya Abdee Slank
Dikutip mantrasukabumi.com dari Daily News pada 29 Mei 2021, dilaporkan bukan hanya merpati yang harus menghadapi takdir mereka.
Pihak berwenang di Hyesan dan Sinuiju telah diberi perintah untuk memusnahkan merpati dan kucing liar, karena mereka juga disalahkan atas penyebarannya.
Di Hyesan, sebuah keluarga beranggotakan empat orang dipaksa masuk ke fasilitas isolasi karena diam-diam memelihara kucing.
Keluarga tersebut mengatakan kepada pihak berwenang, bahwa kucing mereka telah mati.
Tetapi setelah itu, lanjut keluarga yang diisolasi, kucing mereka terlihat di dekat pagar perbatasan dan mencoba menangkapnya namun gagal.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Tunjuk Presiden Jokowi di Depan Publik, Ferdinand: Anies Coba Belajar Adab
Kucing itu terakhir terlihat menuju distrik pemukiman, dan setelah dua hari penyelidikan, pemilik kucing itu ditangkap.
"Keluarga itu diberi hukuman 20 hari," kata seorang sumber kepada media setempat.
Awal bulan ini, terungkap bahwa Kim Jong Un melarang penggunaan obat China di rumah sakit besar, di seluruh negeri setelah kematian seorang pejabat.
Kim Jong Un menjelaskan, bahwa pejabat yang berusia 60 tahun tersebut menderita penyakit yang berhubungan dengan jantung.
Ia kemudian menduga, jika kematian pejabatnya itu usai menelan obat yang dibuat dari China.
Sementara itu, Korea Utara mengklaim tidak menemukan kasus Covid-19 yang dikonfirmasi selama pandemi berlangsung.
Namun mereka mempromosikan obat-obatan yang dibuat di dalam negeri, karena perawatan asing tidak tersedia secara luas.
Diketahui, tidak tersedianya perawatan asing dikarenakan sanksi yang diberlakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).***