Mbah Maimoen Sebut Jika Jamaah Haji Kurang dari 600 Ribu, Allah Utus Malaikat untuk Keliling Ka'bah

- 7 Juli 2021, 03:59 WIB
KH. Maimoen Zubair
KH. Maimoen Zubair /Jurnal Presisi/(Instagram@nibrosuzzaman)

Melaksanakan Haji Hukumnya Fardlu Ain bagi setiap orang yang mampu dan belum berhaji.

Selain itu haji juga Fardlu Kifayah bagi seluruh umat muslim di penjuru dunia dari segi memuliakan ka'bah dengan ibadah thowaf.

Apabila sudah ada satu orang saja yang melakukan haji, maka Fardlu Kifayah tersebut telah gugur bagi umat muslim di dunia.

“Meskipun Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan haji pada tahun ini, kita sebagai warga negara Indonesia tidak terkena dosa karena sudah ada negara lain yang membuka pintu haji walaupun terbatas,” pungkas Gus Taj Yasin.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2021 ini.

Hal ini dilakukan demi keselamatan jemaah akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.

Keputusan ini tentu menimbulkan pro-kontra khususnya bagi jemaah yang sudah mendapatkan kursi pemberangkatan karena harus bersabar menunggu sampai tahun berikutnya.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah