Tiadakan Hukuman Mati Anak, Arab Saudi Lepas Gelar Algojo Hukuman Mati

- 29 April 2020, 08:12 WIB
POTRET Raja Salman saat memimpin pertemuan pemimpin dunia G-20.*
POTRET Raja Salman saat memimpin pertemuan pemimpin dunia G-20.* /Twitter/@KSAmofaEN

MANTRA SUKABUMI - Arab Saudi adalah negara yang menerapkan syariah agama Islam dalam struktur pemerintahannya.

Segala aspek regulasi kehidupan warganya diatur dengan berlandaskan konstitusi Islam. Termasuk dalam persoalan hukum pidana dan perdata.

Belakangan Arab Saudi disorot lembaga HAM kaitan dengan hukuman mati bagi warganya yang melakukan kejahatan termasuk seseorang di bawah umur.

Akibat sorotan dan pertimbangan lain, nampaknya  Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan.

Demikian pernyataan Komisi HAM (HRC), mengutip dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman, seperti dilaporkan Reuters, Senin 27 April 2020.

Baca Juga: Usir 3 Perawat dari Kontrakan, Seorang Bidan Menangis Usai Ditelpon Gubernur Jateng

"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.

Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.

Tidak langsung diketahui kapan dekret itu akan diberlakukan. Dekret itu juga tidak segera dimuat media pemerintah.

Artikel ini tekah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Algojo Terbesar di Dunia setelah Iran dan Tiongkok, Raja Salman Tiadakan Hukuman Mati Anak"

Baca Juga: 728 Orang Warga Iran Keracunan Metanol Hingga Tewas, Dikira Bisa Obati Covid-19

Arab Saudi, yang memiliki catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018, menjadi salah satu algojo hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan Tiongkok, menurut laporan tahunan terbaru Amnesty International.

Pihaknya mengatakan kerjaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad.

"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami."

Pengumuman itu muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung. Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.

Baca Juga: Buruh Pabrik Garmen di Bandung Positif Corona, Langsung Diisolasi di RSUD Cililin

Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah